Jumat, 31 Agustus 2012

Rukun Haji

Rukun Haji

Rukun haji adalah rukun rukun yang terdapat didalam ibadah Haji, yang terdiri dari:
  1. Ihram
  2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
  3. Sa’ie
  4. Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Sumber : TravelHajiUmroh.Web.Id

10 out of 10 based on 99 rating. 1 user reviews.

0 komentar

Posting Komentar