Jakarta-Dana talangan haji perbankan syariah hingga kini belum jelas nasibnya.Kementerian Agama (Kemenag) memang telah
menyebut bahwa dana talangan haji bersifat haram, namun setelahnya
senyap. Untuk ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengikuti saja
keputusan Kemenag.
“Kita tunggu saja dari Kementerian
Agama,” ucap Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI),
Edy Setiadi, usai Workshop Untung Rugi Investasi Emas di Perbankan
Syariah, Rabu, (10/4).
Ia menyatakan bahwa keputusan resmi
halal atau haramnya dana talangan haji oleh perbankan syariah memang
belum resmi dikeluarkan oleh Kemenag. Namun apapun keputusannya nanti,
BI akan selalu mengikuti
apa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi bank
Syariah Indonesia (Asbisindo) Yuslam Fauzi menyatakan tidak setuju bila
dana talangan haji dianggap haram. Karena menurutnya, dana talangan haji
merupakan inovasi perbankan syariah untuk mempermudah masyarakat
berangkat haji. Terlebih, yang dapat memberi label haram adalah Majelis
Ulama Indonesia (MUI). (Kontan)
0 komentar
Posting Komentar